Rabu, 11 November 2015

Jenis Jenis Badan Usaha

     
     Jenis Badan Usaha

           Badan usaha dapat dibedakan atas dasar lapangan usaha, tanggung jawab pemilik, kepemilikan modal, dan perbandingan penggunaan tenga kerja manusia dan mesin.
  1. Badan usaha menurut lapangan usaha
     a. Badan usaha ekstraktif
         adalah badan usaha yang bergerak dalam usaha mengelola bahan-bahan yang terkandung  di alam sehingga dapat memenuhi kebutuhan manusia.
contoh: pertambangan, perikanan laut, dan perusahaan pembuatan garam.
   
     b. Badan usaha agraris
          adalah yang kegiatannya dengan memanfaatkan bantuan alam atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian.
contoh: pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan darat.

      c. Badan usaha industri
           adalah badan usaha yang kegiatan produksinya meliputi pengolahan bahan mentah untuk diproses menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi yang siap untuk di konsumsi.
contoh: industri tekstil, industri kimia, industri farmasi, idustri logam, dan lain-lain.

      d. Badan usaha perdagangan
          adalah badan usaha yang aktivitasnya melakukan pembelian sejumlah barang di suatu tempat untuk di jual kembali di tempat lain dengan tujuan mencari keuntungan.
Contoh:swalayan, supermarket, toko, dan sebagainya.

       e. Badan usaha jasa
            adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak di bidang pelayanan jasa atau pemberian jasa kepada konsumen.
contoh: salon, biro perjalanan, bank, asuransi, dan sebagainya.

2. Badan usaha menurut bentuknya

    a. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
       adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini memiliki berbagai macam bentuk, yaitu:
       1.  Perusahaan Perseorangan
            adalah suatu bentuk  badan usaha yang dimiliki, dikelola, dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap resiko dan kegiatan badan usaha. Jadi pemilik bertanggung jawab penuh atas pengendalian dan kelangsungan perusahaan.

       2. Firma
           adalah persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Pada firma hasil keuntungan yang diperoleh dibagi untuk anggota persekutuan tersebut demikian pula jika menderita kerugian akan dipikul bersama.

       3. Persekutuan Komanditer (CV)
           adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Pada CV terdapat dua anggota  yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. sekutu aktif adalah anggota CV yang turut mengurus, mengelola,    dan bertanggung jawab atas keberlangsungan perusahaan. Adapun sekutu pasif adalah anggota CV yang hanya memasukkan modalnya pada perusahaan dengan mengharapkan bunga atau bagian keuntungan perusahaan. Jadi, sekutu pasif tidak bisa ikut campur dalam pengelolaan CV.

     4. Perseroan Terbatas
          adalah perseroan antara dua orang atau lebih, dengan modal yang terdiri atas saham-saham. Modal diperoleh dengan cara mengeluarkan saham-saham dan kemudian dijual kepada masyarakat. Setiap persero memiliki satu atau lebih saham, serta tanggung jawabnya terbatas hanya pada modal yang ditanamkan pada PT. Badan usaha yang berbentuk PT, kekayaan pribadi para pemegang saham dipisahkan dari kekayaan perusahaan.

      b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
           Menurut UU RI No. 19 Tahun 2003, BUMN yaitu badan usaha yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara kecuali ada ketentuan lain yang didasarkan UU.
            Modal BUMN terdiri atas kekayaan negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham. Bidang usaha yang dilakukan oleh BUMN meliputi bidang-bidang usaha vital bagi kepentingan masyrakat banyak. Bidang usaha vital  tersebut meliputi beberapa hal berikut ini.
            1. Bidang usaha industri vital strategis  dan bisnis. Bidang usaha usaha ini bertujuan untuk mengisi kas negara. contoh : industri pengeboran minyak, otomotif, dan lain-lain
            2. Bidang usaha public utilities. Bidang usaha ini bertujuan melayani dan memenuhi kebutuhan masyrakat. Contoh : pos, listrik, kereta api, dan sebagainya.

     c. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
           adalah perusahaan yang diatur dengan suatu Peraturan  Daerah  (Perda) yang aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dimana modal seluruhnya  atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain.
    Contoh: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Bank Pembangunan Daerah.

     d. Koperasi
          Menurut Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, adalah bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Kegiatan koperasi didasarkan atas asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan  anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar