Jumat, 27 November 2015

Ilmu Negara



1.      Obyek Ilmu Negara

Obyek Ilmu Negara memandang bahwa negara dilihat dari sifat atau dari pengertianya yang abstrak, dimana obyek dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu atau belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak.

Mengenai hakekat negara merupakan apa yang dimaksud negara, yang disini menekankan mengenai pengertian secara umum syarat-syarat formil apa yang disebut negara:

1.      Ada daerah tertentu
2.      Ada rakyatnya
3.      Ada pemerintahan yang berdaulat

Yang sebenarnya dalam hakekat ilmu negara tidak hanya memandang dari syarat formilnya saja akan tetapi menekankan pada sarat materilnya, yang disini berarti syarat formil maupun materil merupakan suatu kesatuan, dan metode yang di pelajari Ilmu Negara dalam konteks pengertian yang abstrak, umum dan universal yaitu belum mempumyai ajektif tertentu[1][2].
Bentuk negara dibahas bukan bentuk negara tertentu saja, negara yang kongkrit, yang dimaksud disini kemungkinan-kemungkinan bentuk yang diadakan oleh negara, yang dipelajari dalam Ilmu Negara merupakan pengertian yang abstrak, umum dan universal yaitu yang belum mempunyai ajektif tertentu.
Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu yang objeknya negara. Staat leer : penyelidikannya bersifat umum, yaitu tentang negara-negara dilihat abstrak, di sebut abstrak karena fenomena sosial . negara abstrak keberadaannya di perlukan sebagai kebutuhan. Negara adalah organisasi kekuasaan.
Dari segi meteri ilmu negara menyelidiki :
  1. Pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara.
  2. Hakikat atau sifat negara.
  3. Asal mula negara.
  4. Wujud negara dll.

2.      Metode Ilmu Negara

Dalam Ilmu Negara dikenal beberapa metode keilmuan untuk memperjelas ilmu negara tersebut, disini dapat di ketahui ada 3 metode Ilmu Negara yaitu :
1.      Metode  Observatif :
Bekerja dengan memperhatikan, menanggapi dan memperdalam sesuatunya baik pertumbuhan negara, wilayah, umatnya, dan pemerintahannya.
2.      Metode  Komparatif :
Bekerja dengan studi banding antara negara yang satu dengan negara yang lain.
3.      Metode  Dialektis :
Bekerja dengan Dialektika, dengan mengkonfrontasikan, menguji fakta-fakta, fenomena yang satu dengan yang lain.

3. Teori Asal Mula Negara
Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut.
1.         Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
2.         Teori Perjanjian
Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
3.   Teori Kekuasaan
 Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa.
4.         Teori Kedaulatan
Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah).
Teori kedaulatan ini meliputi:
a.       Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
b.      Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
c.       Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
d.      Teori Kedaulatan Negara
Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder,





Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi keseluruhan itu. Sedangkan pengertian pemerintahan bisa dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara,
Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:
  1. Sistem pemerintahan presidensial
Sistem presidensial (presidensiil), merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
  • Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  • Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar