1.
Obyek Ilmu
Negara
Obyek Ilmu Negara memandang bahwa negara dilihat dari sifat atau dari
pengertianya yang abstrak, dimana obyek dalam keadaan terlepas dari tempat,
keadaan dan waktu atau belum mempunyai
ajektif tertentu, bersifat abstrak.
Mengenai hakekat negara merupakan apa yang dimaksud negara, yang disini
menekankan mengenai pengertian secara umum syarat-syarat formil apa yang
disebut negara:
1. Ada daerah
tertentu
2. Ada rakyatnya
3. Ada
pemerintahan yang berdaulat
Yang sebenarnya dalam hakekat ilmu negara tidak hanya memandang dari syarat
formilnya saja akan tetapi menekankan pada sarat materilnya, yang disini
berarti syarat formil maupun materil merupakan suatu kesatuan, dan metode yang
di pelajari Ilmu Negara dalam konteks pengertian yang abstrak, umum dan
universal yaitu belum mempumyai ajektif tertentu[1][2].
Bentuk negara dibahas bukan bentuk negara tertentu saja, negara yang
kongkrit, yang dimaksud disini kemungkinan-kemungkinan bentuk yang diadakan
oleh negara, yang dipelajari dalam Ilmu Negara merupakan pengertian yang abstrak,
umum dan universal yaitu yang belum mempunyai ajektif tertentu.
Ilmu
negara adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu yang objeknya negara. Staat
leer : penyelidikannya bersifat umum, yaitu tentang negara-negara dilihat
abstrak, di sebut abstrak karena fenomena sosial . negara abstrak keberadaannya
di perlukan sebagai kebutuhan. Negara adalah organisasi kekuasaan.
Dari segi meteri ilmu negara
menyelidiki :
- Pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara.
- Hakikat atau sifat negara.
- Asal mula negara.
- Wujud negara dll.
2. Metode Ilmu
Negara
Dalam Ilmu Negara dikenal beberapa metode keilmuan
untuk memperjelas ilmu negara tersebut, disini dapat di ketahui ada 3 metode
Ilmu Negara yaitu :
1. Metode Observatif :
Bekerja dengan memperhatikan, menanggapi dan memperdalam sesuatunya baik
pertumbuhan negara, wilayah, umatnya, dan pemerintahannya.
2. Metode Komparatif :
Bekerja dengan studi banding antara negara yang satu dengan negara yang
lain.
3.
Metode Dialektis :
Bekerja dengan Dialektika, dengan mengkonfrontasikan, menguji fakta-fakta,
fenomena yang satu dengan yang lain.
3. Teori Asal Mula Negara
Asal mula terjadinya negara
dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai
berikut.
1.
Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak
Tuhan.
2.
Teori Perjanjian
Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena
antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri,
diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan
kehidupan bersama.
3.
Teori Kekuasaan
Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang
paling kuat dan berkuasa.
4.
Teori Kedaulatan
Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang
tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah).
Teori
kedaulatan ini meliputi:
a.
Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara
itu adalah berasal dari Tuhan.
b.
Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan
penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan
sumber kedaulatan.
c.
Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat
dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
d.
Teori Kedaulatan Negara
Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber
kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga
dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua,
yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara
sekunder,
Sistem pemerintahan merupakan
gabungan dari dua istilah yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu
keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap
keseluruhannya sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara
bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik
maka akan mempengaruhi keseluruhan itu. Sedangkan pengertian pemerintahan bisa
dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas adalah perbuatan memerintah
yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu
Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara,
Adapun
sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas
berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi
dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan dibagi
menjadi dua yaitu:
- Sistem pemerintahan presidensial
Sistem
presidensial (presidensiil), merupakan sistem pemerintahan negara republik di
mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan
legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur
yaitu:
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam
sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina,
Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar