BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Uang dan bank memiliki keterkaitan dalam kegiatan perekonomian. Dalam hal ini uang dan lembaga perbankan memegang peranan yang sangat penting karena uang merupakan alat pembayaran yang berlaku sekarang untuk semua transaksi jual-beli baik secara langsung maupun tidak langsung. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripad barter yang tidak efisien dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena kesulitan untuk mempertemukan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai dari masing-masing barang. Efisien yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Lembaga perbankan berperan dalam lalu lintas uang dan surat-surat berharga dalam perekonomian. Pada umumnya bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menerima simpanan, giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkan. Disamping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang atau menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan sebagainya
1.2 Tujuan
a. Menjelaskan tentang Uang
b. Menjelaskan tentang Lembaga Keuangan
BAB II
PEMBAHASA
2.1 Definisi Uang
Semua bentuk yang umum diterima sebagai pembayaran atas barang dan jasa atau setiap benda yang mudah dibawa, dibagi, berdaya tahan lama dan stabil, serta berfungsi sebagai alat tukar, penyimpanan nilai dan satuan hitung.
Definisi menurut beberapa ahli :
· Rollin G. Thomas, menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang diterima umum dalam pembayaran barang atau jasa dan pelunasan utang.
· A.C Pigou , menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat tukar.
· DH Robertson , dalam bukunya yang berjudul Money , ian mengatakan bahwa uang adalaha sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
· Berdasarkan hukum, uang adalah benda yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah.
· Berdasarkan tujuan analisis perekonomian , uang adalah segala sesuatu yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi dalam perekonomian , diantaranya sebagai satuan nilai dan standar pembayaran tertunda.
Berdasarkan definisi-definisi diatas dapat disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda dengan satan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam wilayah tertentu serta penggunaanya sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berlakunya suatu mata uang diatasi oleh tempat dan waktu. Mata uang suatu negara tertentu tidak berlaku, jika digunakan di negara lain harus menukarkan mata uang tersebut terlebih dahulu.
2.2 Fungsi Uang
- Sebagai alat tukar ( Medium of exchange )
Uang yang berfungsi sebagai alat penukaran atau sebagai alat pembayaran mengatasi kesulitan-kesulitan yang timbul atau yang terjadi dalam pertukaran barang dengan barang. Uang dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran. Agar uang dapat berfungsi dengan baik diperlukan kepercayaan masyarakat. Masyarakat harus bersedia dan rela menerimanya.
- Satuan hitung
Untuk menentukan harga sejenis barang diperlukan satuan hitung, juga dengan adanya satuan hitung, kita dapat mengadakan perbandingan harga satu barang dengan barang lain.
- Penentu nilai
Yaitu uang dapat membandingkan nilai diantara satu barang dengan barang yang lain.
- Sebagai penimbun kekayaan
Uang adalah kekayaan, ini berarti bahwa dengan menimbun uang samalah artinya dengan menimbun kekayaan. Semakin bertambah jumlah uang itu semakin pula bertambah kekayaan dan sebaliknya, maka dari itu uang dikatakan sebagai alat penimbun kekayaan.
- Alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil, orang senang menggunakan uang itu dalam kegiatan
ekonomi, selanjutnya apabila kegiatan ekonomi meningkat, uang dalam peredaran
harus ditambah sesuai dengan kebutuhan.
Apabila nilai uang stabil, orang senang menggunakan uang itu dalam kegiatan
ekonomi, selanjutnya apabila kegiatan ekonomi meningkat, uang dalam peredaran
harus ditambah sesuai dengan kebutuhan.
2.3 Sejarah Uang
a. Uang dalam bentuk kebutuhan sehari-hari
Pada abad sebelum masehi terjadi perdagangan secara barter yang kemudian mendorong masyarakat primitif untuk menentukan beberapa barang tertentu yang berfungsi sebagai uang Barang-barang tersebut terdiri dari beberapa barang yang diperlukan kehidupan masyarakat, antara lain :
· Barang makanan, seperti beras, ikan, dan binatang ternak
· Barang penting dalam masyarakat primitif, seperti pancing dan tombak
· Barang yang digunakan sebagai perhiasan, seperti kalung dan manik-manik
· Barang yang digunakan sebagai alat pertahanan, seperti pedang dan panah
Barangbarang diatas tidak berfungsi dengan baik karena mudah rusak, sukar dibagi menjadi unit yangkecil dan akan mengalami penyusutan nilai. Selain itu sistem barter juga mengalami banyak kesulitan yaitu disebabkan:
1. Sulitnya kemungkinan untuk bertemu orang yang memiliki barang yang dikehendaki dan juga mau menukarkan barang tersebut dengan barang yang kita miliki.
2. Sulit mendapatkan barang yang sama nilainya untuk dipertukarkan.
3. Tidak adanya kesamaan untuk membayar di kemudian hari.
4. Tidak terdapat suatu cara menyimpan kekayaan atau daya beli umum.
1. Sulitnya kemungkinan untuk bertemu orang yang memiliki barang yang dikehendaki dan juga mau menukarkan barang tersebut dengan barang yang kita miliki.
2. Sulit mendapatkan barang yang sama nilainya untuk dipertukarkan.
3. Tidak adanya kesamaan untuk membayar di kemudian hari.
4. Tidak terdapat suatu cara menyimpan kekayaan atau daya beli umum.
b. Penggunaan Emas dan Perak sebagai uang
Emas dan perak telah berfungsi sebagai uang selama kurang lebih 25 abad lamanya, yaitu
sampaiabad kesembilan belas. Kedua logam ini mempunyai ciri-ciri yang diperlukan untuk
menjadi uang yang baik. Kebaikan emas dan perak antara lain adalah :
- Disukai masyarakat dan dapat digunakan sebagai perhiasan
- Kualitas barangnya seragam
- Tidak mudah rusak tetapi mudah dibagi menjadi unit yang kecil
- Jumlahnya terbatas
Kemajuan ekonomi yang berlaku menyebabkan perdagangan berkembang dengan pesat. Perkembangan ini memerlukan lebih banyak emas dan perak untuk membiayai berbagai jenis transaksi. Permintaan yang semakin bertambah ini menyebabkan berbagai masalah berikut ini :
- Lebih banyak tempat yang diperlukan untuk menyimpan uang dan perak.
- Jumlah yang semakin besar tersebut menyebabkan masalah membawa uang untuk pembayaran menjadi semakin sukar.
- Emas dan perak tidak dapat bertambah secepat pertambahan nilai perdagangan. Berarti emas dan perak tidak mencukupi untuk digunakan sebagai uang.
c. Perkembangan penggunaan uang kertas
Ada awalnya uang kertas dikeluarkan untuk mengganti emas yang disimpan di bank umum. Artinya jika seseorang mempunyai uang emas yang didepositkan ke bank umum, sebagai gantinya orang tersebut akan menerima uang kertas yang sama nilainya dengan uang emas yang disimpannya. Akan tetapi lama kelamaan bank umum mulai mengeluarkan uang kertas tanpa mengganti kan dengan emas. Perkembangan perdagangan yang pesat memerlukan lebih banyak uang sedangkan tambahan emas yang didepositkan ke bank umum tidak dapat mencapai kepesatan perkembangan perdagangan.
Masalah diatas mendorong bank umum untuk menciptakan uang kertas tanpa cadangan emas. Masyarakat masih tetap bersedia menggunakan uang yang dikeluarkan tanpa digantikan dengan emas karena uang kertas tersebut dinyatakan bahwa bank bersedia mengeluarkan uang dengan menggantikannya dengan emas yang nilainya sama. Janji inilah yang menimbulkan kepercayaan kepada masyarakat untuk menyimpan harta dalam bentuk uang dan menggunakan uang tersebut untuk membiayai perbelanjaannya.
Uang kertas sekarang ini digunakan diberbagai Negara tidak lagi dikeluarkan oleh bank umum melainkan wewenang untuk mengeluarka uang dipegang oleh bank sentral ,di Indonesia bank sentral adalah bank Indonesia. Bank sentral juga memiliki fungsi sebagai badan yang mengawasi kegiatan bank umum dan institusi keuangan lain.
d. Perkembangan peranan uang giral
Uang yang diciptakan oleh bank umum dinamakan uang bank atau uang giral. Yang dimaksud dengan uang giral adalah tabungan seseorang atau suatu perusahaan dalam bank umum yang dapat diambil pemiliknya dengan menggunakan cek. Terdapat dua cara yang menyebabkan bank umum menciptakan uang giral. Pertama, melalui simpanan giral yang dilakukan seseorang atau suatu perusahaan . kedua adalah dengan memberi pinjaman.
2.4 Jenis uang
a. Uang Kartal
artinya uang yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat bayar. Uang kartal ada yang berbentuk logam dan ada yang berbentuk kertas yang benar-benar beredar dari tangan ke tangan sebagai alat pembayaran dalam masyarakat. Uang kartal menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
b. Uang Logam
Berdasarkan sejarah perkembangannya, uang logam merupakan uang yang pertama dibuat yaitu terbuat dari emas, perak dan tembaga. Karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efisien selain itu harganya yang cenderung tinggi dan stabil , emas dan perak mudah dikenali dan diterima masyarakat namun zaman sekarang , uang logam tidak dilihat dari berat emasnya , melainka dari nominalnay. Menurut macamnya mata uang logam dibagi tiga macam:
· Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah ( Rp. 100,00) dan lain-lain.
· Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya beberapa nilai emas dan perak digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang karena alasan emas dan perak tahan lama dan tidak mudah rusak.
· Nilai tukar , adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan barang atau jasa
( daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500 dapat ditukarkan dengan satu uah permen sedangkan uang Rp. 10.000 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso.Uang logam yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari memiliki kelebihan dan kekurangan:
- Kelebihan uang logam:
a) Kuat dan tahan lama.
b) Mudah disimpan dan dibawa kemana-mana.
c) Mudah ditukar dengan barang.
- Kekurangan uang logam:
a) Membawa terlalu banyak akan menambah beban yang berat.
b) Persediaan logam terbatas.
- Kelebihan uang logam:
a) Kuat dan tahan lama.
b) Mudah disimpan dan dibawa kemana-mana.
c) Mudah ditukar dengan barang.
- Kekurangan uang logam:
a) Membawa terlalu banyak akan menambah beban yang berat.
b) Persediaan logam terbatas.
c.Uang Kertas
Uang kartal disamping berbentuk logam, ada pula yang berbentuk kertas. Asal mulanya uang kertas itu berupa surat tanda penyimpanan yang serupa dengan deposito emas, perak atau deposito uang logam. Pedagang menyerahkan uangnya ke bank dan bank memberikan surat bukti deposito. Uang kertas pada dasarnya surat pengakuan hutang oleh bank yang sewaktu-waktu selalu dapat ditukar dengan emas. Dalam perkembangannya surat pengakuan hutang bank ini beredar sebagai uang.Saat ini uang kertas yang beredar disebut uang kepercayaan dan terdiri atas beberapa nilai pecahan, seperti Rp. 100,00, Rp. Rp. 500,00, Rp.1.000,00, Rp. 5.000,00, sampai dengan Rp. 100.000,00. Uang kertas dibuat dengan kertas khusus dan menggunakan pengaman untuk menghindari pemalsuan.
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money).
a. Uang penuh (full bodied money), nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang
tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan untuk pembuatannya. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang tersebut dari emas, maka nilai uang tersebut harus sama dengan nilai emas yang terkandungnya.
b.Uang tanda (token money), sedangkan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera di atas uang lebig tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsic uang tersebut. Missal, untuk membuat uang Rp. 1000 pemerintah mengeluarkan biaya Rp. 750.
d. Uang Giral
Uang giral disebut juga demand deposit artinya saldo rekening koran yang ada di Bank dan sewaktu-waktu dapat digunakan. Uang giral merupakan uang yang sah secara ekonomi tetapi secara hukum tidak, artinya hanya berlaku pada kalangan tertentu saja sehingga orang yang menolak pembayaran dengan uang giral contohnya cek tidak dapat dituntut. Untuk mengambil uang giral dapat digunakan cek atau giro.
a) Cek merupakan suatu perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana, dimana cek dikenal ada tiga macam:
1. Cek atas unjuk
2. Cek atas nama
3. Cek silang.
b) Giro Bilyet adalah surat perintah nasabah bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening nasabah yang lain yang ditunjuk. Jadi Giro bilyet tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank penerimanya.
2.5 Teori uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ahli ekonomi, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli. Teori uang terdiri atas dua teori:
1) Teori Uang Statis atau disebut juga teori Kualitatif Statis.
Dalam teori ini dipertanyakan apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya?
Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang statis adalah:
a) Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
b) Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
c) Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai pertukarannya, yaitu daya belinya.
d) Teori Negara.
Asal Mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena pengumuman negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
2) Teori Uang Dinamis.
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
a) Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya. Secara rumus teori ini dapat dinyatakan dengan rumus:
a) Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
b) Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
c) Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai pertukarannya, yaitu daya belinya.
d) Teori Negara.
Asal Mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena pengumuman negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
2) Teori Uang Dinamis.
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
a) Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya. Secara rumus teori ini dapat dinyatakan dengan rumus:
M = K.P atau P = 1/K . M
Keterangan :
Keterangan :
M = Jumlah uang
K = pembanding tetap/konstanta
P = Tingkat harga
K = pembanding tetap/konstanta
P = Tingkat harga
b) Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang dan Fisher mengajukan rumus yang lazim disebut Fishers equation, dengan rumus sebagai berikut:
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang dan Fisher mengajukan rumus yang lazim disebut Fishers equation, dengan rumus sebagai berikut:
M . V = P . T
Keterangan : M = Jumlah Uang yang beredar
V = Kecepatan peredaran uang
P = Harga barang
T = Jumlah barang yang diperdagangkan
Sehingga nilai uang dapat dicari dengan cara jumlah uang dikali kecepatan peredaran uang dibagi jumlah transaksi atau
Keterangan : M = Jumlah Uang yang beredar
V = Kecepatan peredaran uang
P = Harga barang
T = Jumlah barang yang diperdagangkan
Sehingga nilai uang dapat dicari dengan cara jumlah uang dikali kecepatan peredaran uang dibagi jumlah transaksi atau
M = P . T
V
Contoh:
Jumlah uang beredar 200 juta, kecepatan peredaran uang 0,5 dan jumlah transaksi 500 ribu,
V
Contoh:
Jumlah uang beredar 200 juta, kecepatan peredaran uang 0,5 dan jumlah transaksi 500 ribu,
berapakah:
a. Nilai Uang
b. Jika uang naik 2 kali yang lain tetap, berapa nilai uang?
Jawab:
a. Nilai Uang
M = 200.000.000
V = 0,5
T = 500.000
P = M . V
T = 200.000.000 x 0,5
500.000
= 100.000.000
500.000
= 200
b. Nilai Uang
M = 2 x 200.000.000 = 400.000.000
V = 0,5
T = 500.000
P = M . V
T = 400.000.000 x 0,5
500.000
= 400
c) Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
d) Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
a. Nilai Uang
b. Jika uang naik 2 kali yang lain tetap, berapa nilai uang?
Jawab:
a. Nilai Uang
M = 200.000.000
V = 0,5
T = 500.000
P = M . V
T = 200.000.000 x 0,5
500.000
= 100.000.000
500.000
= 200
b. Nilai Uang
M = 2 x 200.000.000 = 400.000.000
V = 0,5
T = 500.000
P = M . V
T = 400.000.000 x 0,5
500.000
= 400
c) Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
d) Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
2.6 Uang Beredar (money supply)
Pada Masa ini dalam setiap jenis perekonomian, yang dikatakan sebagai uang perlu dibedakan 3 jenis yaitu uang logam, uang kertas, dan uang giral
· Uang beredar dalam arti yang sempit (M1)
M1 selalu didefinisikan sebagai uang beredar dalam pengertian yang sempit. Komponen M1 meliputi uang kartal dan uang giral. Uang kartal dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Bagian percetakan uang dari Bank Indonesia dari waktu ke waktu akan mencetak uang sesuai dengan keperluan uang dalam masyarakat.
Uang kartal yang terdapat dalam perekonomian, sebagian akan berada di masyarakat, di rumah, di toko, dan di dompet orang. Sebagian lain dari uang tersebut berada dalam institusi keuangan, terutama bank umum. Uang dalam bank umum merupakan deposito masyarakat akan dengan sendirinya menciptakan uang giral selanjutnya, dengan menggunakan uang masyarakat yang disimpan dalam bank umum sebagai cadangan, bank-bank tersebut dapat menciptakan uang giral baru.
· Uang Beredar dalam Arti yang Luas (M2)
Dalam pengertian yang luas, yaitu M2, meliputi M1 ditambah dengan uang kuasi (tabungan, deposito berjangka dalam rupiah dan tabugan serta deposito berjangka dalam valuta asing)
· Uang Beredar dan Kegiatan Perekonomian
Pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi telah diperhatikan oleh ahli ekonomi semenjak beberapa
abad yang lalu, para ahli ekonomi berkeyakinan bahwa jumlah uang beredar mempengaruhi tingkat harga. Berdasarkan sifat perhubungan tersebut para ahli ekonomi pada masa tesebut mendefisinikan inflasi sebagai : inflation is a situation where too much money is chasing too few goods atau inflasi adalah suatu keadaan di mana uang yang terlalu banyak, mencari barang yang terlalu sedikit. Tetapi pandangan ini dibantah oleh Kaynes yang berpendapat dalam bukunya “pertambahan uang beredar akan mengurangi suku bunga, yang selanjutnyaakan menambah investasi,dan pertambahan investasi ini akan menambah pendapatan nasional dan mengurangi pengangguran.
Pada ketika ini terdapat konsensus di kalangan ahli-ahli ekonomi mengenai efek perubahan uang beredar kepada produksi nasional dan tingkat harga.
Oleh karena perkembangan uang beredar dapat menimbulkan efek yang baik dan juga dapat menyebabkan inflasi, perkembangannya dari waktu ke waktu harus diawasi, jumlahnya harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat menciptakan instensif kepada sektor perusahaan untuk berkembang dan pada waktu yang sama dapat menghindari berlakunya inflasi yang serius.
2.7 Faktor yang Mempengaruhi Permintaan Uang dalam Masyarakat
Menurut J.M. Keynes ada tiga alasan mengapa orang menyukai memegang uang,
yaitu:
a. Motif Transaksi (Transaction Motive)
Permintaan uang untuk bertransaksi mengacu kepada penggunaan uang untuk transaksi sehari-hari dalam pemenuhan kebutuhan missal untuk sekedar membeli makan hingga ketika berbisnis. Dengan adanya uang, segala kebutuhan dan usaha dapat dilakukan dengan cepat. Keperluan untuk transaksi tergantung pada pendapatan, semakin tinggi pendapatan maka semakin banyak pula transaksi yang akan dilakukan.
b. Motif Berjaga-jaga (Precantionary Motive)
Motif berjaga-jaga merupakan salah satu pendorong mengapa orang menyimpan uang. Motif ini muncul ketika rumah tangga dan perusahaan merasa tidak pasti terhadap penerimaan dan pengeluaran. Misal, seseorang yang berpendapatan tidak pasti, ia merasa perlu memiliki uang tunai untuk keperluan mendadak seperti adanya anggota keluarga yang mendadak sakit. Kebutuhan uang karena alasan ini semakin meningat apabila terjadi ketegangan politik dan krisis ekonomi
c. Motif Spekulasi
Bial suatu rumah tangga atau perusahaan memegang uang tunai di tangan, ian sebenarnya melepaskan kesempatan untuk memperoleh bunga bila uang itu ditabung atau dibelikan obligasi di pasar modal. Tapi karena suku bunga bisa naik turun, ada risiko yang ditanggung oleh pemilik modal. Karena itu ada orang yang menahan uang agar bisa terhindar dari risiko yang terkait dengan harga obligasi, maka disebut saldo obligasi. Motif untuk menahan uang kas itu disebut sebagai motif spekulasi. Biasanya perusahaan tidak mengambil posisi ekstrim yaitu menaruh semua uang di pasar modal, atau sebaliknya menyimpan uang di kas seluruhnya. Kebanyakan perusahaan melakukan diversifikasi yaitu ada sebagian kekayaan berupa uang dan sebagian berupa obligasi.
2.8 Lembaga Keuangan
Pengertian Lembaga Keuangan adalah semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan,menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Lembaga Keuangan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu
1.)Lembaga Keuangan yang disebut Bank dan,
2.) Lembaga Keuangan Bukan Bank.
2.9 Bank
Menurut UU no. 7 tahun 1992, Bank adalah Badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2.10 Fungsi Perbankan
Dalam arti luas fungsi perbankan adalah alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter
dan keuangan. Dalam arti sempit fungsi pokok perbankan adalah alat penarik Uang Kartal dan Uang Giral dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Bank sebagai lembaga keuangan tidak berdiri sendiri, tetapi dibina dan diawasi oleh Bank Sentral: misalnya apabila bank kekurangan dana maka dapat mengajukan kredit likuiditas ke Bank Sentral untuk memberikan pinjaman/kredit kepada nasabahnya.
2.11 Peranan Bank
1. Peranan Bank di Luar Negeri,adalah jembatan dengan Dunia Internasional dalam lalulintas devisa, moneter, dan perdagangan, serta membantu terjadinya perdagangan ekspor - impor, pariwisata, dan transfer uang. Sedangkan di dalam negeri Bank berfungsi memenuhi kebutuhan ekonomi dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang, yang antara lain meliputi administrasi, keuangan, penggunaan uang, perdagangan dan Pertukaran, perkreditan, kiriman uang dan pengawasannya.
2. Peranan Bank di dalam negeri dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.) Membimbing masyarakat untuk menabung. Dalam hal ini masyarakat diharapkan selalu berorientasi pada bank dan menggunakan jsa-jasa perbankan dalam pengelolaana uang dan usaha. Wujudnya dengan mendorong hasrat menabung dalam bentuk:
· Deposito Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang pengambilannya dapat dilakukan
setelah jatuh tempo, misalnya 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
· Rekening Giro
Rekening Giro adalah simpanan yang pengambilanya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek atau bilyet giro.Manfaat menyimpan uang dalam bentuk rekening giro adalah:
- Pencatatan dana perusahaan menjadi lebih teratur, pengeluaran dapat dilakukan dengan cek atau
bilyet giro.
- Pengelolaan uang tunai menjadi lebih mudah, keamanan uang perusahaan lebih terjamin karena terhindar dari bahaya pencurian, perampokan, penyalahgunaan, kebakaran, dan lain-lain.
b.) Membimbing dalam proses pengambilan kredit
Dalam hal ini bank memberikan jasa konsultasi manajemen keuangan, pemasaran obyektif, serta
bantuan dan pertimbangan tentang jumlah dana yang sebaiknya ditarik oleh nasabahnya.
3. Peranan Bank dalam Dunia Usaha
a. Perusahaan Dagang
Kegiatan bidang usaha ini adalah melakukan pembelian dan penjualan, baik bahan baku, barang setengah jadi, maupun barang jadi. Untuk itu perusahaan membutuhkan uang bagi
kelancaran usaha ini, misalnya untuk sewa gedung kantor, gudang, alat-alat transportasi, membayar gaji pegawai, upah buruh, pemberian piutang dagang, dan biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha tersebut.
b. Perusahaan Industri
Bidang usaha perusahaan industri adalah memproses bahan baku atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang siap dikonsumsi. Untuk itu diperlukan modal (uang) untuk kelancaran usahannya,misalnya untuk sewa gedung kantor, gudang, pabrik, pembelian bahan baku, gaji pegawai dan biaya lain-lain.
2.12 Jenis-Jenis Lembaga Perbankan menurut Fungsinya
a. Bank Sentral
Yaitu Bank Indonesia dengan tugas pokok:
Ø Mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah
Ø Membimbing pelaksanaan kebijakan moneter serta mengkoordinasikan,membina, dan mengawasi semua masalah perbankan.
Ø Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
b. Bank Umum
Yaitu bank yang kegiatannya mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk Giro dan Deposito serta usaha utamanya memberikan kredit jangka pendek.
c. Bank Tabungan
Yaitu bank yang hanya dapat menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan membungakan
dananya dalam surat-surat berharga.
d. Bank Pembangunan
Kegiatannya menerima simpanan dalam bentuk deposito dan/atau menerbitkan surat berharga jangka menengah dan panjang, memberikan pinjaman jangka menengah dan panjang dalam bidang pembangunan.
e. Bank Perkreditan Rakyat
Yaitu bank yang usahanya meliputi:
- Menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atrau bentuk lain yang
disamakan dengan itu.
- Memberikan kredit, pinjaman dengan sistem bagi hasil, membungakan dananya dengan
membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
f. Bank Campuran
Yaitu bank yang didirikan oleh satu atau lebih bank dalam negeri
(nasional) dengan satu atau lebih bank asing.
2.13 Jenis - Jenis Lembaga Perbankan Berdasarkan Kepemilikan
a. Bank Umum Milik Negara/Pemerintah. Contoh: BNI 46, Bank Mandiri
b. Bank Umum Swast
Didirikan dengan izin dari Menkeu dan atas Pertimbangan BI menurut UU No. 7 thn 1992. Syarat pendirian diatur dengan SK Menkeu No. 1061/kmk00/1995.Contoh: LIPPO, BII.
c. Bank Pembangunan Daerah
Merupakan bank yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Tingkat 1.Contoh: BPD-Jateng, BPD-DKI
d.Bank Asing
Bank asing merupakan kantor cabang dari suatau bank di Indonesia atau Bank yang dimiliki oleh pihak asing.Contoh: City Bank, Standard Chartered Bank, Bank of Tokyo, American Express Bank, Hongkong and Shanghai Bank, Deutsche Bank, ABN-Amro Bank, Bank of America, Chase Manhattan Bank.
2.14 Usaha - Usaha Lembaga Keuangan
a. Usaha - Usaha Perbankan
Tugas pokok perbankan di bawah bimbingan Bank Indonesia adalah untuk menghimpun segala dana dari masyarakat, guna diarahkan ke bidang-bidang yang mempertinggi taraf hidup rakyat. Disamping itu, pengaturan kembali tata perbankan di indonesia seperti tercermin dalam Undang-Undang Nomor14/1967 dimasukkan sebagai pembinaan sistem ekonomi Indonesia yang berlandaskan Pancasila, yang menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi dan bertujuan menciptakan masyarakat
adil dan makmur. Untuk mencapai hal tersebut maka segala potensi, inisiatif, dan daya kreasi rakyat yang wajib dimobilisasikan dan dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Dengan demikian, segala kekuatan ekonomi riil bagi kemanfaatan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka usaha-usaha perbankan diterapkan sebagai berikut:
a.1 Bank Umum
Usaha-usaha perbankan yang dilaksanakan oleh bank-bank umum adalah:
ü Memindahkan uang, baik melalui pemberitahuan telegram maupun dengan surat ataupun dengan jalan memberikan wesel tunjuk diantara sesama kantornya.
ü Menerimah dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, menjalankan perintah untuk memindahkan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melekukan perhitungan dengan/antar pihak ketiga.
ü Mendiskonto surat wesel, kertas perbendaharaan atas beban negara, dan jenis-jenis surat berharga lainnya.
ü Memberi kredit, tertama dengan tanggungan efek, hasil bumi, barang dan juga dengan tanggungan dokumen pengangkutan dan dokumen penyimpanan yang mewakili barang tersebut serta memberi kredit jangka menengah dan panjang untuk tujuan bidang produksi, sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
ü Memberikan jaminan bank (bank guarantie) dengan tanggungan yang cukup.
ü Menjalankan usaha-usaha lain yang lazim dilakukan oleh bank umum.
a.2 Bank Tabungan
Dalam hal pengumpulan dana, bank tabungan terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga yang solid. Disamping itu, sejak bulan Mei 1998 Bank Tabungan Nasional juga diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk giro. Bank tabungan juga dapat memberikan kredit yang pelaksanaannya dilakukan menurut bimbingan Bank Indonesia, antara lain kredit untuk membiayai perumahan murah/sederhana.
a.3 Bank Pembangunan
Bank pembangunan yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito, dan/atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang dibidang pembangunan.
Namun, Bank Pembangunan diperkenankan mengadakan penyertaan modal dalam perusahaan serta memberikan kredit jangka pendek dengan persetujuan dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh bank Indonesia.
b. Usaha- Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dapat melakukan usahanya di Indonesia sebagai badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama antara asing dan Indonesia. LKBB dapat juga berlaku sebagai
badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan diluar negeri.
Usaha-usaha yang dilakukan oleh LKBB adalah:
· Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
· Memberikan kredit terutama kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan/proyek-proyek, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
· Mengadakan penyertaan modal yang bersifat sementara didalam perusahaan/proyek-proyek sampai saham-sahamnya dapat diperjual belikan dipasar modal.
· Bertindak sebagai perantara dalam mendapat peserta/kampanyon untuk
mengadakan joint - dalam venture serta bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga ahli dan memberi nasihat-nasihat keahlian.
· Melakukan usaha-usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Lembaga keuangan Bukan Bank tidak diperkenankan menerima simpanan, baik dalam giro, tabungan, maupun deposito serta dana-dana yang dihimpun di Indonesia tidak diperkenankan diinvestasi di luar negeri. Namun demikian, dengan adanya Pakto 27, LKBB diperbolehkan untuk menerbitkan sertifikat deposito.
2.15 Undang-Undang Perbankan yang Baru (UU Nomer 23 Tahun 1999)
Fungsi Sistem Moneter
Fungsi utama sistem moneter antara lain dapat disebutkan adalah:
a) Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang relatif kecil.
b) Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
c) Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.
2.16 Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan kegiatan usaha perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dilaksanakan oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan Departemen Keuangan.
Sedangkan pengawasan dan pembinaan teknis operasional perbankan dilakukan oleh Bank Indonesia. Dengan demikian, Bank Indonesia dan Departemen Keuangan/Menteri Keuangan menurut ketentuan memberikan izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Sedangkan pembinaan dan pengawasan bank merupakan wewenang Bank Indonesia untuk kasus tertentu, misalnya nomor pokok pajak. Menteri Keuangan dapat mengeluarkan perintah tertulis
kepada bank untuk memberi keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat
mengenai keuangan nasabah tertentu kepada pejabat pajak. NamundengandiundangkanyaUndang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998, Departemen Keuangan tidak lagi memiliki wewenang pengaturan dan
perizinan. Karena wewenang pengaturan perizinan saat ini sepenuhnya berada di Bank Indonesia.
Selanjutnya, dengan diundangkannya Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, maka fungsi pengawasan perbankan yang
sebelumnya berada dalam kewenangan Bank Indonesia akan dialihkan kepada suatu lembaga khusus
yang akan didirikan untuk tujuan itu, yaitu Lembaga Pengawas Keuangan.
Bank Indonesia
Bank indonesia sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga
negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/ atau pihak-pihak lainnya, dimana untuk hal-hal secara tegas diatur dalam undang-undang yang mengaturnya. Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dengan modal sekurang-kurangnya Rp 2 triliun.Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai tujuan Bank
Indonesia dengan tiga pilar utama,yaitu:
a. Kebijakan Moneter dengan prinsip kehati-hatian;
b. Sistem pembayaran tepat dan cepat;
c. Sistem perbankan dan keuangan yang sehat.
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter sebagai berikut:
a. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan
b. Mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri.
c. Memelihara keseimbangan neraca pembayaran dan
d. Menerima pinjaman luar negeri.
Selanjutnya,untukmencapaisasaran-sasaran moneter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi sabagai lander of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Bank Indonesia hanya membantu untuk mengatasi mismatch yang disebabkan oleh risiko kredit atau risiko pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, risiko manajeman dan risiko pasar. Sesuai dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program tidak lagi menjadi tugas Bank Indonesia sebagaimana waktu-waktu sebelumnya.
Tujuan Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 secara tegas dinyatakan dalam pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain
yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Tugas Bank Indonesia
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia tersebut, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 bidang utama tugas Bank Indonesia, yaitu:
ü Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
ü Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
ü Mengatar dan mengawasi bank
Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijkan moneter menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berwenang:
a. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi
tidak terbatas pada: operasi pasar terbuka dipasar uang baik rupiah maupun valuta asing; penetapan
tingkat diskonto; penetapan cadangan wajib minimum; pengaturan kredit atau pembiayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar