Pengertian
Lembaga Keuangan adalah semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan,menarik dana dari
masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Lembaga Keuangan dibagi menjadi 2 (dua)
kelompok yaitu:
1) Lembaga Keuangan yang disebut Bank dan,
2) Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Bank
Menurut UU no. 7 tahun 1992, Bank adalah Badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna
meningkatkan taraf hidup masyarakat.
A.Fungsi Perbankan
Dalam arti luas fungsi perbankan adalah alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter
dan keuangan. Dalam arti sempit fungsi pokok perbankan adalah alat penarik
Uang Kartal dan Uang Giral dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Bank sebagai
lembaga keuangan tidak berdiri sendiri, tetapi dibina dan diawasi oleh Bank Sentral: misalnya apabila
bank kekurangan dana maka dapat mengajukan kredit likuiditas ke Bank Sentral untuk memberikan
pinjaman/kredit kepada nasabahnya.
B.Peranan Bank
1. Peranan Bank di Luar Negeri,adalah jembatan dengan Dunia Internasional dalam lalulintas devisa,
moneter, dan perdagangan, serta membantu terjadinya perdagangan ekspor - impor, pariwisata, dan
transfer uang. Sedangkan di dalam negeri Bank berfungsi memenuhi kebutuhan ekonomi dalam
bentuk penyediaan dan pengelolaan uang, yang antara lain meliputi administrasi, keuangan,
penggunaan uang, perdagangan dan Pertukaran, perkreditan, kiriman uang dan pengawasannya.
Peranan Bank di dalam negeri dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Membimbing masyarakat untuk menabung
Dalam hal ini masyarakat diharapkan selalu berorientasi pada bank dan menggunakan jasa-jasa
perbankan dalam pengelolaan uang dan usaha. Wujudnya dengan
mendorong hasrat menabung dalam bentuk:
l Deposito Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang pengambilannya dapat dilakukan
setelah jatuh tempo, misalnya 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
l Rekening Giro
Rekening Giro adalah simpanan yang pengambilanya dapat dilakukan setiap
saat menggunakan cek atau bilyet giro.
Manfaat menyimpan uang dalam bentuk rekening giro adalah:
ü Pencatatan dana perusahaan menjadi lebih teratur, pengeluaran dapat dilakukan dengan cek atau
bilyet giro.
ü Pengelolaan uang tunai menjadi lebih mudah, keamanan uang perusahaan lebih terjamin karena
terhindar dari bahaya pencurian, perampokan, penyalahgunaan, kebakaran, dan lain-lain.
b) Membimbing dalam proses pengambilan kredit
Dalam hal ini bank memberikan jasa konsultasi manajemen keuangan, pemasaran obyektif, serta bantuan dan pertimbangan tentang jumlah dana yang sebaiknya ditarik oleh nasabahnya.
C.Peranan Bank dalam Dunia Usaha
1. Perusahaan Dagang
Kegiatan bidang usaha ini adalah melakukan pembelian dan penjualan, baik bahan baku, barang setengah jadi, maupun barang jadi. Untuk itu perusahaan membutuhkan uang bagi kelancaran usaha ini, misalnya untuk sewa gedung kantor, gudang, alat-alat transportasi, membayar gaji pegawai, upah buruh, pemberian piutang dagang, dan biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha tersebut.
2. Perusahaan Industri
Bidang usaha perusahaan industri adalah memproses bahan baku atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang siap dikonsumsi. Untuk itu diperlukan modal (uang) untuk kelancaran usahannya,misalnya untuk sewa gedung kantor, gudang, pabrik, pembelian bahan baku, gaji pegawai dan biaya lain-lain.
D. Jenis-Jenis Lembaga Perbankan menurut Fungsinya
1. Bank Sentral
Yaitu Bank Indonesia dengan tugas pokok:
Ø Mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah
Ø Membimbing pelaksanaan kebijakan moneter serta mengkoordinasikan,
membina, dan mengawasi semua masalah perbankan.
Ø Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta
memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2. Bank Umum
Yaitu bank yang kegiatannya mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk Giro dan Deposito serta usaha utamanya memberikan kredit jangka pendek.
3. Bank Tabungan
Yaitu bank yang hanya dapat menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan membungakan dananya dalam surat-surat berharga.
4. Bank Pembangunan
Kegiatannya menerima simpanan dalam bentuk deposito dan/atau menerbitkan surat berharga jangka menengah dan panjang, memberikan pinjaman jangka menengah dan panjang dalam bidang pembangunan.
5. Bank Perkreditan Rakyat
Yaitu bank yang usahanya meliputi:
Ø Menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atrau bentuk lain yang disamakan dengan itu.
Ø Memberikan kredit, pinjaman dengan sistem bagi hasil, membungakan dananya dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada
bank lain.
6. Bank Campuran
Yaitu bank yang didirikan oleh satu atau lebih bank dalam negeri (nasional) dengan satu atau lebih bank asing.
E. Jenis - Jenis Lembaga Perbankan Berdasarkan Kepemilikan
1. Bank Umum Milik Negara/Pemerintah
Contoh: BNI 46, Bank Mandiri
2. Bank Umum Swasta
Didirikan dengan izin dari Menkeu dan atas Pertimbangan BI menurut UU No. 7 thn 1992. Syarat pendirian diatur dengan SK Menkeu No. 1061/kmk00/1995.
Contoh: LIPPO, BII
3. Bank Pembangunan Daerah
Merupakan bank yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Tingkat 1.
Contoh: BPD-Jateng, BPD-DKI
4. Bank Asing
Bank asing merupakan kantor cabang dari suatau bank di Indonesia atau Bank yang dimiliki oleh pihak asing.
Contoh: City Bank, Standard Chartered Bank, Bank of Tokyo, American Express Bank, Hongkong and Shanghai Bank, Deutsche Bank, ABN-Amro Bank, Bank of America, Chase Manhattan Bank.
F. Usaha - Usaha Lembaga Keuangan
1. Usaha - Usaha Perbankan
Tugas pokok perbankan di bawah bimbingan Bank Indonesia adalah untuk menghimpun segala dana dari masyarakat, guna diarahkan ke bidang-bidang yang mempertinggi taraf hidup rakyat. Disamping itu, pengaturan kembali tata perbankan di indonesia seperti tercermin dalam Undang-Undang Nomor14/1967 dimasukkan sebagai pembinaan sistem ekonomi Indonesia yang berlandaskan Pancasila, yang menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi dan bertujuan menciptakan masyarakat adil dan makmur. Untuk mencapai hal tersebut maka segala potensi, inisiatif, dan daya kreasi rakyat yang wajib dimobilisasikan dan dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Dengan demikian, segala kekuatan ekonomi riil bagi kemanfaatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka usaha-usaha perbankan diterapkan sebagai berikut:
1) Bank Umum
Usaha-usaha perbankan yang dilaksanakan oleh bank-bank umum adalah:
ü Memindahkan uang, baik melalui pemberitahuan telegram maupun dengan surat ataupun dengan jalan memberikan wesel tunjuk diantara sesama kantornya.
ü Menerimah dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, menjalankan perintah untuk memindahkan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melekukan perhitungan dengan/antar pihak ketiga.
ü Mendiskonto surat wesel, kertas perbendaharaan atas beban negara, dan jenis-jenis surat berharga lainnya.
ü Memberi kredit, tertama dengan tanggungan efek, hasil bumi, barang dan juga dengan tanggungan dokumen pengangkutan dan dokumen penyimpanan yang mewakili barang tersebut serta memberi kredit jangka menengah dan panjang untuk tujuan bidang produksi, sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
ü Memberikan jaminan bank (bank guarantie) dengan tanggungan yang cukup.
ü Menjalankan usaha-usaha lain yang lazim dilakukan oleh bank umum.
2. Bank Tabungan
Dalam hal pengumpulan dana, bank tabungan terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga yang solid. Disamping itu, sejak bulan Mei 1998 Bank Tabungan Nasional juga diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk giro. Bank tabungan juga dapat memberikan kredit yang pelaksanaannya dilakukan menurut bimbingan Bank Indonesia, antara lain kredit untuk membiayai perumahan murah/sederhana.
3. Bank Pembangunan
Bank pembangunan yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito, dan/atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang dibidang pembangunan.
Namun, Bank Pembangunan diperkenankan mengadakan penyertaan modal dalam perusahaan serta memberikan kredit jangka pendek dengan persetujuan dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh bank Indonesia.
2. Usaha- Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dapat melakukan usahanya di Indonesia sebagai badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama antara asing dan Indonesia. LKBB dapat juga berlaku sebagai badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan diluar negeri.
Usaha-usaha yang dilakukan oleh LKBB adalah:
ü Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
ü Memberikan kredit terutama kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan/proyek-
proyek, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
ü Mengadakan penyertaan modal yang bersifat sementara didalam perusahaan /proyek-
proyek sampai saham-sahamnya dapat diperjual belikan dipasar modal.
ü Bertindak sebagai perantara dalam mendapat peserta/kampanyon
untuk mengadakan joint - dalam venture serta bertindak sebagai perantara
dalam mendapatkan tenaga ahli dan memberi nasihat-nasihat keahlian.
ü Melakukan usaha-usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan.
Lembaga keuangan Bukan Bank tidak diperkenankan menerima simpanan, baik dalam giro, tabungan, maupun deposito serta dana-dana yang dihimpun di Indonesia tidak diperkenankan diinvestasi di luar negeri. Namun demikian, dengan adanya Pakto 27, LKBB diperbolehkan untuk menerbitkan sertifikat deposito.
G. Undang-Undang Perbankan yang Baru (UU Nomer 23 Tahun 1999)
Fungsi Sistem Moneter
Fungsi utama sistem moneter antara lain dapat disebutkan adalah:
a) Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang relatif kecil.
b) Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
c) Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.
H. Pengaturan dan Pengawasan Bank
pengaturan kegiatan usaha perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dilaksanakan oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan Departemen Keuangan. Sedangkan pengawasan dan pembinaan teknis operasional perbankan dilakukan oleh Bank Indonesia. Dengan demikian, Bank Indonesia dan Departemen Keuangan/Menteri Keuangan menurut ketentuan memberikan izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Sedangkan pembinaan dan pengawasan bank merupakan wewenang Bank Indonesia untuk kasus tertentu, misalnya nomor pokok pajak. Menteri Keuangan dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada bank untuk memberi keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keuangan nasabah tertentu kepada pejabat pajak.
Namun dengan diundangkanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Departemen Keuangan tidak lagi memiliki wewenang pengaturan dan perizinan. Karena wewenang pengaturan perizinan saat ini sepenuhnya berada di Bank Indonesia. Selanjutnya, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, maka fungsi pengawasan perbankan yang sebelumnya berada dalam kewenangan Bank Indonesia akan dialihkan kepada suatu lembaga khusus yang akan didirikan untuk tujuan itu, yaitu Lembaga Pengawas Keuangan.
Bank Indonesia
Bank indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/ atau pihak-pihak lainnya, dimana untuk hal-hal secara tegas diatur dalam undang-undang yang mengaturnya. Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dengan modal sekurang-kurangnya Rp 2 triliun.
Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai tujuan Bank Indonesia dengan tiga pilar utama,yaitu:
a. Kebijakan Moneter dengan prinsip kehati-hatian;
b. Sistem pembayaran tepat dan cepat;
c. Sistem perbankan dan keuangan yang sehat.
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter sebagai berikut:
a. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan
b. Mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri.
c. Memelihara keseimbangan neraca pembayaran dan
d. Menerima pinjaman luar negeri.
Selanjutnya,untukmencapaisasaran-sasaran moneter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi sabagai lander of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Bank Indonesia hanya membantu untuk mengatasi mismatch yang disebabkan oleh risiko kredit atau risiko pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, risiko manajeman dan risiko pasar. Sesuai dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program tidak lagi menjadi tugas Bank Indonesia sebagaimana waktu-waktu sebelumnya.
Tujuan Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 secara tegas dinyatakan dalam pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Tugas Bank Indonesia
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia tersebut, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 bidang utama tugas Bank Indonesia, yaitu:
ü Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
ü Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
ü Mengatar dan mengawasi bank
Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijkan moneter
MenurutUndang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berwenang:
a. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju
inflasi yang ditetapkannya:
b. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang
termasuk tetapi tidak terbatas pada: operasi pasar terbuka dipasar
uang baik rupiah maupun valuta asing; penetapan tingkat diskonto;
penetapan cadangan wajib minimum; pengaturan kredit atau pembiayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar