Sabtu, 05 Desember 2015

Memahami Makna Pancasila



Pendidikan  Pancasila Untuk Memahami Makna Pancasila

       Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia menemukan jati dirinya  yang didalamnya mencakup ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan dasar Negara yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang dinberi nama Pancasila. Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus  1945, dan tercantum dalam pembukaan
UUD 1945. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Pancasila merupakan sistem peraturan perundang- undangan di Indonesia, oleh kaena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi yang merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial  budaya, maupun pertahanan keamanan.
            Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat intenasional. Dengan kata lain bangsa Indonesia harus memiliki rasa nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana melalui  kesadaran berbangsa dan bernegara yang menerapkan nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam setiap sila-sila dalam pancasila.
            Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila -sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila- sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai- nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Oleh karena itu meskipun dalam uraian berikut ini menjelaskan nilai – nilai yang terkandung dalam setiap sila, namun kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan sila-sila lainnya.
            Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya, dalam sila Ketuhanan yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawatan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang – undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara hrus dijiwai nilai- nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
            Sila kemanusiaan yang adil dan beradap, secara sitematis  didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sial berikutnya. Nilai Kemanusiaan ini bersumber pada dasar bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rohani dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai- nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradap. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang – undangan negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak- hak dan kodrat manusia sebagai hak dasar  harus di jamin dalam peraturan perundang – undangan negara.
            Persatuan Indonesia, dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama di atara elemen- elemen yang membentuk negara yang berupa, suku, ras,  kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen – elemen yang membentuk negara. Perbedaan bukannya untuk untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan  melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.
            Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan. Rakyat adalah subjek pendukung pokok negara, oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan yang terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai – nilai demokrasi yang terkandung dalam sila kedua adalah  a) adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa, b) menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan, c) menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama, d) mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia, e) mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu.
            Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Idonesia,  dalam sila kelima tersebut terkandung nilai- nilai yang merupakan tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama. Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan Tuhannya. Konsekuensinya nilai – nilai keadilan yang harus terwujud dalam  hidup bersama adalah meliputi (1) Keadilan distributif, yaitu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan , bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. (2) Keadilan legal,  yaitu suatu hubungan keadilan  antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk  menaati peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam negara. (3) Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbale balik. Nilai- nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya.
            Berbeda dengan bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan   pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri .
            Setelah mempelajari mata kuliah Pendidikan Pancasila kita menjadi mengerti bagaimana nilai-nilai Pancasila yang sebenarnya harus di pahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila bukan hanya simbol suatu negara saja, namun Pancasila merupakan suatu pandangan hidup yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.
            Pendidikan Pancasila bertujuan  untuk menghasilkan peserta didik yang beeperilaku, memiliki kemampuan untuk mengambil sikap  yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya, memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya. Melalui pendidikan pancasila, warga negara Republik Indodesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Dan melalui pendidikan Pancasila saya dapat mengetahui sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu negara yang berdasarkan Pancasila.
            Melalui pendidikan Pancasila saya dapat mengetahui bahwa pendidikan Pancasila sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kehidupan sehari Pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyrakat bangsa dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari- hari.
            Melalui pendidikan Pancasila pula, saya mengetahui hubungan hubungan negara dengan agama. Negara sebagai persekutuan hidup adalah Berketuhanan yang Maha Esa. Segala aspek dalam penyelenggaraan negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari  Tuhan. Nilai-nilai yang berasal dari Tuhan merupakan Hukum Tuhan, yaitu sumber material bagi segala norma, terutama bagi Hukum di Indonesia. Negara Indonesia adalah negara Pancasila, negara Pancasila menjamin kehidupan agama dan umat beragama, karena beragama adalah hak asasi manusia yang bersifat mutlak, jadi negara Pancasila adalah negara yang melindungi seluruh agama di seluruh wilayah tumpah darah. Negara Pancasila memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara   untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing- masing. Hal ini terbukti dengan adanya penghapusan dari tujuh kata  dalam Piagam Jakarta, Tujuh kata itu adalah “dengan menjalankan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk- pemeluknya” lantas diganti dengan kata- kata “Yang Maha Esa” sehingga selengkapnya menjadi” Ketuhanan Yang Maha Esa”, karena negara Indonesia bukan Negara Islam, tetapi negara Indonesia adalah negara dengan Multi agama. Sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa manusia memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi harkat kemanusiaanya yaitu menyembah kepada Tuhan yan Maha Esa. Hubungan manusia dengan  Tuhannya adalah terwujud dalam agama. Negara merupakan hasil budaya manusia, sedangkan agama bersumber pada wahyu Tuhan yang sifatnya mutlak.
            Melalui sila ke dua yaitu  Kemanusiaan yang Adil dan Berdaradap, kita dapat mengetahui bahwa Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkebangsaan yang Adil dan Beradap. Negara adalah lembaga kemanusian, lembaga kemasyarakatan yang bertujuan demi tercapainya harkat dan martabat manusia serta kesejahteraan lahir maupun batin. Oleh karena itu negara adalah suatu negara Kebangsaan yang Berketuhanan yang Maha Esa, dan Berkemanusiaan yang Adil dan Beradap. Negara dalam pengertian inin menempatkan manusia sebagai dasar ontologis, sehingga manusia adalah sebagai asal mula negara dan kekuasaan negara. Sebagai negara yang berkemanusiaan, maka melindungi seluruh warganya serta seluruh tumpah darah. Hal ini berarti negara melindungi seluruh manusia sebagai warganya tidak terkecuali. Oleh karena itu negara harus melindungi hak –hak asasi manusia.  Negara Pancasila sebagai negara kebangsaan yang berkemanusiaan yan Adil dan Beradap, mendasarkan nasionalisme  berdasarkan hakikat kodrat manusia. Kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila mengakui kebangsaan yang berkemanusiaan. Hal ini berarti bagi bangsa Indonesia mengakui bahwa bangsa adalah sebagai penjelmaan kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, oleh karena itu bangsa Indonesia mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah sebagai sebagian dari umat manusia. Maka dalam pergaulan tata dunia   internasioanal maka bangsa Indonesia mengembangkan suatu pergaulan antar bangsa dalam masyarakat internasional berdasarkan atas kodrat manusia, serta mengakui kemerdekaan bangsa sebagai hak yang dimiliki oleh manusia sebagai individu maupun makhluk social. Oleh karena itu penjajahan atas bangsa adalah pelanggaran atas hak kodrat manusia sebagai bangsa dan tidak sesuai dengan keadilan.
            Melalui pendidikan Pancasila kita dapat mengetahui bahwa Negara Pancasila adalah Negara kebangsaan Yang Berkerakyatan. Negara yang berkedaulatan rakyak berarti bahwa kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat. Oleh karena itu negara yang berkedaulatan rakyat adalah negara demokrasi. Rakyat merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu  dalam menggunakan hak- hak demokrasi dalam negara kebangsaan yang berkerakyatan adalah hak- hak demokrasi yang dusertai tanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta disertai dengan tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial, yaitu kesejahteraan dalam hidup bersama. 
            Manusi sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan  nilai- nila luhur yang di junjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai – nilai luhur  tersebut  adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.  Sebagai makhluk individu   dan makhluk sosial manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhnnya sendiri,  oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, manusia senantiasa memerlukan orang lain.  Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bersumber pada akar budayanya dan nilai- nilai religiusnya. Dengan suatu pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang diyakininya bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang – ambing dalam menghadapi persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, social budaya, ekonomi, hukum, hankam dan persoalan lainya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
            Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung didalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan. Oleh karena pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai- nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang “Bhineka Tunggal Ika” tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
            Pancasila sebagai dasar negara, merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma, serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang- Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau konvensi. Dalam kedudukanya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
            Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia, maka Pancasila bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok sebagaimana ideologi- ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai- nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata lain unsure- unsure yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan Kausa materialis (asal bahan) Pancasila.
            Unsur – unsur  Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide- idea tau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai- nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur- unsur bangsa secara komperhensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.









Kesimpulan
            Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang berperilaku sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu didasarkan pada Pancasila, karena Pancasila merupakan pandangan  yang berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menat kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat.  Melaui Pendidikan Pancasila warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menglisis, dan menjawab masalah- masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara berkesinambungan konsisten berdasarkan cita – cita dan tujuan bangs Indonesia. Pancasila bukan hanya suatu kata-kata yang indah saja, tetapi nilai-nilai dari setiap sila- sila pancasila juga harus di terapkan dalam kehidupan sehari- hari.




Daftar Rujukan
Kaelan, M.S, 2008, Pendidikan Pancasila. Paradigma, Yogyakarta.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar